PINDAHDATANG ANTAR KAB/KOTA. Persyaratan yang harus dibawa: 1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal. 2. KTP-el dan KIA lama. Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA) 1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
KTP pada DISDUKCAPIL Kabupaten Pidie, dan apa saja dukungan dan hambatan yang terdapat dalam proses pembuatan E-KTP pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, dengan teknik
.