baik melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan melanggar hak orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-.

BerandaKlinikKekayaan IntelektualHukumnya Depot Air M...Kekayaan IntelektualHukumnya Depot Air M...Kekayaan IntelektualSenin, 20 Maret 2023Senin, 20 Maret 2023Bacaan 4 MenitDepot air minum isi ulang menggunakan merek AQUA, padahal sebenarnya air minum yang diisi ulang tersebut bukan AQUA. Lantas, apakah ini termasuk pelanggaran merek? Mohon merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sehingga setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek. Lantas bagaimana dengan kasus yang Anda tanyakan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Merek Dagang Aqua yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 5 Januari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Merek TerdaftarPasal 1 angka 1 UU Merek mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau Pasal 1 angka 5 UU Merek menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk MerekSelama kata “AQUA” sudah terdaftar sebagai merek untuk melindungi jenis barang dan/jasa yang berkaitan dengan jasa penjualan air mineral, maka penggunaan merek “AQUA” pada depot air minum isi ulang atau setidaknya termasuk dalam kelas yang sama dengan merek terdaftar “AQUA” tanpa seizin dari pemilik merek terdaftar tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mengenai pelanggaran merek sendiri, dapat mengacu pada Pasal 83 ayat 1 UU Merek yang berbunyiPemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupagugatan ganti dan/ataupenghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek hal terjadinya pelanggaran merek, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana. Mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 100 UU Merek yang berbunyi sebagai orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 ada potensi argumen bahwa produk yang dijual tidak memakai merek AQUA, akan tetapi karena depot air minum isi ulang menggunakan merek AQUA tetap menimbulkan persaingan curang karena tindakan “free riding” atas keterkenalan merek AQUA tersebut, atau adanya upaya “misleading” dengan mendompleng keterkenalan merek AQUA untuk jenis jasa yang tidak sama tetapi masih UU Perlindungan KonsumenSelain pelanggaran merek, penggunaan merek “AQUA” pada depot air minum isi ulang juga berpotensi melanggar Pasal 9 ayat 1 huruf c dan d UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah……barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu;barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;Sehingga, pelaku usaha yang menjalankan usaha depot air minum isi ulang dengan merek “AQUA” yang seolah-olah telah terafiliasi atau setidak-tidaknya mendapatkan persetujuan dari perusahaan pemilik merek AQUA telah melanggar ketentuan di atas. Sanksi yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[1]Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

pelanggaranHak Kekayaan Intelektual dalam penggunaan galon Air Minum Dalam Merek (Studi Kasus Produk PT Indotirta Jaya Abadi Semarang). Obyek penelitian ini adalah penggunaan galon air milik pihak lain oleh pelaku usaha air minum isi ulang, terutama galon air produk PT Indotirta Jaya Abadi. A marca é essencial para qualquer negócio, independente de sua natureza e porte. É ela que identifica perante o público consumidor o seu negócio, por meio de símbolos e elementos gráficos. Por isso, é preciso ficar atento quando o assunto é violação de marcas. De acordo com o Manual de Marcas do INPI Instituto Nacional de Propriedade Industrial, a marca é “um sinal distintivo cujas funções principais são identificar a origem e distinguir produtos ou serviços de outros idênticos, semelhantes ou afins de origem diversa.” Segundo a legislação brasileira, “são passíveis de registro como marca todos os sinais distintivos visualmente perceptíveis, não compreendidos nas proibições legais”, conforme disposto no art. 122 da Lei nº 9279/96. Podemos considerar que a marca é aquilo que possibilita a diferenciação e garante a exclusividade de uso para identificar os seus produtos e/ou serviços em relação à concorrência. No entanto, é importante lembrar que para que a sua marca seja reconhecida nacionalmente, ela precisa ser registrada no INPI. O que é considerado violação de marcas? De acordo com a Lei que regula direitos e obrigações relativos à propriedade industrial Art. 190 – Comete crime contra registro de marca quem importa, exporta, vende, oferece ou expõe à venda, oculta ou tem em estoque I – produto assinalado com marca ilicitamente reproduzida ou imitada, de outrem, no todo ou em parte; … Pena – detenção, de 1 um a 3 três meses, ou multa. É importante mencionar que, a possibilidade de gerar confusão e/ou associação a uma marca concorrente, ainda que feita de forma desproposital, acarreta em violação de uma marca registrada, não precisa ser necessariamente uma cópia ou reprodução exata, já que a imitação também é proibida. Alguns casos nos ajudam a compreender o que é configurado, na prática, como uma violação de marcas. Um deles é um caso envolvendo a empresa detentora da marca Leroy Merlin, que utilizou um nome muito parecido com o de um concorrente para vender materiais de construção e, nos termos da lei, violou o direito de um terceiro. Apesar de não ter sido um ato proposital e os nomes das marcas não serem idênticos, o juiz responsável pelo caso entendeu que houve a violação da marca e a concorrência desleal. Assim, a Leroy Merlin foi condenada a pagar danos materiais e morais, além de honorários sucubenciais e taxas, à empresa que a acusou. O que fazer em casos de violação de marcas? Caso sua marca tenha sido ou está sendo violada, ou você suspeita que esse tenha sido o caso, em um primeiro momento, segundo orientações do advogado especialista em propriedade intelectual Cesar Peduti, é possível enviar uma notificação extrajudicial ou judicial ao concorrente ou àquele que está cometendo a fraude, para que deixe de fazê-lo. Esse documento serve como um aviso para o infrator a respeito da violação que está sendo cometida e é um informe sobre as penas cabíveis para aquela violação. No entanto, caso essa tentativa não tenha efeito, é possível que o titular da marca registrada entre com uma ação judicial para que a violação seja cessada. A partir desta medida, é possível solicitar ao juiz a proibição imediata da utilização da marca por parte do concorrente. Ao final do processo, define-se a indenização a ser paga ao proprietário da marca violada, relativa aos danos materiais e morais sofridos pelo mesmo. É importante lembrar que para tomar todas as medidas judiciais cabíveis em um caso de contravenção é preciso comprovar sua propriedade. Portanto, para garantir a proteção da sua marca, esta deverá estar devidamente registrada no Instituto Nacional da Propriedade Industrial – o INPI. Então, fique atentoa aos concorrentes e proteja sua marca. Caso tenha dúvidas sobre o seu caso, entre em contato com a Peduti Advogados. — “If you want to learn more about this topic, contact the author or the managing partner, Dr. Cesar Peduti Filho.” “Se quiser saber mais sobre este tema, contate o autor ou o Dr. Cesar Peduti Filho.” ReviewKasus dan Solusi dari Sengketa Merek Dagang Ayam Geprek Bensu Pasca Putusan Kasasi MA "Mungkin ke depan ada lisensi dan Saya rasa saat ini opsi itu yang paling memungkinkan dan harus dilakukan dengan cepat. Semoga para pihak bisa berkolaborasi kembali dan bisa saling bijaksana dalam menanggapi persoalan ini ". Jumat (12/6) lalu, []
“Sengketa merek merupakan sengketa yang dapat terjadi antar pelaku usaha ataupun antara pelaku usaha dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.”Banyaknya pelaku usaha di Indonesia tidak menutup kemungkinan bahwa diantaranya akan terjadi sengketa merek, berikut lima sengketa merek yang baru-baru ini terjadi di IndonesiaACC Astra vs Klik ACC Pada tahun 2019, Astra Sedaya Finance, perusahaan pembiayaan mobil dan alat berat terbesar di Indonesia sebagai pemegang merek terkenal ACC menang melawan Klik ACC, merek dagang milik PT Aman Cermat Cepat, sebuah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar dan diawasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/ Mahkamah Agung meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghapus merek Klik ACC dari daftar umum merek yang mana hal tersebut tertuang dalam putusan peninjauan kembali. Latar belakang dari kasus tersebut adalah saat ACC menganggap bahwa merek Klik ACC memiliki persamaan yang dianggap dapat mengecoh konsumen. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya yakniPasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek menyatakan bahwa persamaan pada pokoknya’ adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antar-unsur, maupun persamaan bunyi, yang terdapat dalam merek Pasal di atas, dinilai bahwa dari segi bentuk, cara penempatan, dan cara penulisan antara merek ACC dan merek Klik ACC berbeda, tetapi memiliki persamaan pada pokoknya dari segi bunyi ucapan kata ACC’.Merek ACC telah terdaftar terlebih dahulu, yakni tanggal 26 Juni 2014, sedangkan merek Klik ACC baru terdaftar pada tanggal 10 April ACC dan Klik ACC terdaftar pada kelas dan jenis barang yang sama yakni kelas barang 36 dengan jenis barang/jasa yang bergerak di bidang jasa keuangan dalam arti bergerak dalam bidang usaha perdagangan yaitu bidang jasa karena itu, Klik ACC disimpulkan telah mendaftarkan merek yang memiliki kemiripan dengan Garam vs Gudang Baru Perusahaan rokok yang terkenal di kalangan masyarakat, Gudang Garam, menggugat perusahaan rokok lain bernama Gudang Baru dikarenakan Gudang Garam merasa bahwa Gudang Baru memiliki persamaan merek dengan miliknya. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 3/ Pada intinya, Gudang Garam dalam gugatannya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk Menyatakan bahwa merek Gudang Garam + Lukisan merupakan merek terkenal;Menyatakan batal pendaftaran merek Gudang Baru + Lukisan; dan Menolak semua permohonan pendaftaran merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru. Yang mana terhadap kasus ini masih berjalan di Pengadilan Negeri vs Orang Tua Pada awalnya perusahaan Orang Tua mengajukan gugatan kepada Unilever ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 30/ Awalnya, Orang Tua mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM00258478 kelas 3, yakni pasta gigi, sediaan-sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, dan larutan kumur bukan untuk keperluan tersebut dilatarbelakangi bahwa Orang Tua merasa bahwa merek “STRONG” miliknya memiliki kemiripan dengan merek “STRONG” dari tingkat pertama, gugatan yang diajukan oleh Orang Tua dimenangkan oleh hakim, sehingga Unilever mengajukan permohonan kasasi. Yang mana pada tingkat kasasi, kasus tersebut dimenangkan oleh Unilever yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 K/ juga Awas! Karma Buruk Mengintai Pelaku Usaha Lokal yang Tak Daftarkan Mereknya Acer vs Wijen Chandra TjiaBerawal dari keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memutuskan merek “Predator” merupakan hak eksklusif dari Wijen Chandra Tjia. Merek “Predator” merupakan merek dari perusahaan Acer Incorporated yang merupakan perusahaan yang menghasilkan barang elektronik seperti laptop. Kasus tersebut berawal saat Acer ingin mendaftarkan merek “Predator” ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun permohonan tersebut ditolak dikarenakan merek tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu oleh Wijen Chandra Tjia. Dengan demikian, Acer mengajukan banding ke Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun banding tersebut ditolak. Oleh karena itu, Acer menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Pengadilan Niaga yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut kembali ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak diam, Acer mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya Mahkamah Agung membatalkan Putusan Komisi Banding Merek serta mengabulkan permohonan pendaftaran merek Predator + Logo milik Acer. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1146 K/ Majelis Hakim merasa bahwa kata “Predator” milik Acer dan Wijen Chandra Tjia adalah kata umum yang tidak bisa diberikan merek, selain itu Majelis Hakim juga menyatakan bahwa kedua merek tersebut hanya memiliki persamaan dari segi bunyi ucapan, namun dari segi bentuk logo, cara penulisan, cara penempatan, atau kombinasi antara unsur-unsurnya tidak memiliki vs Crystalline Berawal dari terkendalanya pendaftaran merek Crystalline ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebabkan PT Pepper Tree Investama mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi yang terkendala tersebut dikarenakan merek Crystalline mirip dengan merek Cristaline yang telah memiliki izin merek. Gugatan yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian PT Pepper Tree Investama mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 PK/ majelis hakim menyatakan bahwa merek Cristaline dengan Nomor Pendaftaran IDM000051968 untuk kelas 32 dengan tanggal pendaftaran 30 September 2005 memiliki jangka waktu perlindungan 10 tahun terhitung sejak tanggal 28 Januari 2004, telah diperpanjang tanggal 17 Juli 2013 sehingga masa perlindungan habis pada tanggal 28 Januari 32 ini berisikan produk bir, jenis-jenis bir, air mineral, air soda dan air minuman lain tidak beralkohol, air buah, sirup dan kesediaan air untuk membuat minuman sampai merek dagang yang anda miliki menimbulkan sengketa! Ingin mendaftarkan merek dengan mudah? Serahkan saja kepada kami! segera hubungi melalui tombol di bawah Alyssa Salsabila
Jikaterjadi pelanggaran hak merek, maka pemilik merek dapat mengajukan upaya hukum terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Casavera, 2009, 15 Kasus Sengketa Merek di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, "Prosedur/ Proses Aqua Golden Missisipi melawan Konstantin Muhammad Rizky Tri Saputra Batas waktu mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar adalah 5 tahun kecuali adanya pelanggaran terhadap kesusilaan, moralitas dan ketertiban umum. Mahkamah Agung berpendapat bahwa merek terdaftar yang diajukan dengan itikad tidak baik termasuk dalam pelanggaran ketertiban umum. KASUS POSISI AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk, suatu perseroan berdasar UU lndonesia adalah produsen Air Minum Mineral di lndonesia, yang menggunakan merek dagang “AQUA”. Merek Dagang “AQUA” tersebut terdaftar pada Daftar Umum Merek, Ditjen HAKI Departemen Kehakiman Rl semenjak tahun 1983 yaitu No. 173975 tanggal 6 Juli 1983 Merek AQUA No. 273924 tanggal 16 April 1992 Merek AQUA No. 488173 tanggal 3 September 2001 Merek AQUA Untuk jenis barang klas 32 Air Minum Mineral. 173925 tanggal 6 Juli 1983 Merek AQUA No. 273925 tanggal 16 April 1992 Merek AQUA No. 488470 tanggal 3 September 2001 Merek AQUA Untuk jenis barang klas 32 Air Minum Mineral. Direktur Jenderal HAKI Dep. Kehakiman Rl sejak tahun 1998 sampai dengan 2001 telah menolak pendaftaran merek dagang untuk melindungi jenis barang klas 32, Air Minum Mineral yang diajukan oleh beberapa perusahaan yang dinilai oleh HAKI memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “AQUA” yang sudah terdaftar di Ditjen HAKI, seperti Merek AQUA CUP ditolak tanggal 13 November 1998. Merek ELOKQUA ditolak tanggal 11 Juni 2001. Merek TAQUA ditolak tanggal 11 Juni 2001. Merek AVAQUA ditolak tanggal 11 Juni 2001. Merek PURE AQUA ditolak tanggal 3 Desember 2001. Merek PURAQUA ditolak tanggal 11 Januari 2002. Merek STIIL AQUA ditolak tanggal 15 Januari 2002. Merek QUAMAS ditolak tanggal 20 November 2002. Merek NIAQUA ditolak tanggal 11 Desember 2002. Merek AQQUA dan Merek QUA-QUA. Namun pada tanggal 22 Oktober 1996, Dirjen Merek Haki Dep. Kehakiman mengabulkan permohonan pendaftaran merek “INDOQUALITY” untuk jenis barang klas 32 Air Minum Mineral dan diberikan Nomor Daftar Merek 37203 atas nama Sdr. HM. Mansyur Syaerozi Jl. Tanjung Gedong Tomang Jakarta. GOLDEN MISSISSIPI Tbk, sebagai pemegang dan pemilik Merek AQUA untuk melindungi Air Mineral, sejak tahun 1983, merasa keberatan atas dikabulkannya pendaftaran “Merek INDOQUALITY” tersebut karena merek ini mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terkenal “ AQUA”. Sudah merupakan “Jurisprudensi Tetap” dari MA-RI yang dalam putusannya memberikan perlindungan hukum atas merek terkenal Air Mineral “AQUA” yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa setiap pemakaian merek oleh pihak lain yang menggunakan “tambahan kata” AQUA” dikwalifisir beritikad tidak baik, karena membonceng pada ketenaran merek AQUA yang sudah dikenal masyarakat dan konsumen di lndonesia. Putusan MA-RI yang merupakan “Jurisprudensi tetap” Putusan MA-RI K/PPdt/1998. Putusan MA-RI K/Pdt/1990. Putusan MA-RI K/Pdt/1993. Telah melindungi merek “AQUA” dari merek lain yang menambah kata lain pada kata AQUA. Dan putusan yang terakhir yaitu Putusan MA-RI K/N/HaKI/2003. Putusan MA-RI Pembatalan merek AQUALIVA dan merek AQUADAENG. Karena merek dagang “INDOQUA” memiliki persamaan dengan merek “AQUA”, maka dengan berpegang pada Pasal 68 jo 69 ayat 2 Undang-Undang No. 15/tahun 2001, pihak GOLDEN MISISSIPI Tbk, sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Mansur Syaerozi, Tergugat I. Pemerintah RI cq. & HAM RI, cq. Direktorat Jenderal HaKI – Tergugat II. Dalam Surat gugatan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan petitum, yang pokoknya sebagai berikut Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik merek AQUA di lndonesia untuk jenis barang kelas 32. Menyatakan pendaftaran Merek “INDOQUA” atas nama Tergugat l, mempunyai persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhannya dengan merek terkenal “AQUA” milik Penggugat. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal, Pendaftaran merek-merek INDOQUA” daftar dari Daftar Umum Merek DItjen HaKI. Memerintahkan Terggugat ll untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dengan mencoret pendaftaran merek “INDOQUA” dari Daftar Umum Merek. PENGADILAN NIAGA Dalam Persidangan di Pengadilan Niaga Penggugat dan Tergugat ll hadir kuasa hukum, sedangkan Tergugat I H,M. Mansyur Syaerozi, tidak pernah hadir dipersidangan tanpa ada alasan, walaupun telah dipanggil secara patut menurut hukum, sehingga Majelis Hakim menganggap Tergugat I tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan. Majelis Hakim setelah memeriksa perkara ini, mendengar jawaban penolakan dari Tergugat ll, memeriksa surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat P1-P17, Majelis Hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut Penggugat mendasarkan gugatannya tentang adanya persamaan pada pokoknya/keseluruhannya antara merek Penggugat “AQUA” dengan merek Tergugat l “INDOQUALITY” untuk kelas barang 32 “Minuman Air Mineral” dan mohon pembatalan Pendaftaran merek milik Terguagat l, tersebut. Menurut pasal 69 ayat 1 UU Merek No. 15/tahun 2001 dinyatakan gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 lima tahun sejak tanggal pendaftarannya, dengan pengecualian yaitu tanpa batasan waktu Pengajuan gugatan pembatalan merek bilamana merek tersebut bertentangan dengan “Moralitas Agama” kesusilaan ketertiban umum vide pasal 69 ayat 2 UU No. 15/tahun 2001. Pendaftaran Merek Tergugat l pada tanggal 22 Oktober 1996 dan Penggugat baru mengajukan dan mendaftarkan Surat Gugatannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2002, maka menurut Majelis Hakim secara formil gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 69 ayat 1 UU Merek. Disamping itu gugatan Penggugat juga bersifat kabur , karena dalil gugatannya menyebutkan merek Tergugat l adalah “INDOQUA”. Pada hal menurut Bukti P17 merek Tergugat l adalah “INDOQUALITY”. Berdasarkan atas pertimbangan diatas ,maka Majlis Hakim tanpa mempertimbangkan materi sengeketa, apakah ada atau tidak adanya persamaan antara kedua merek tersebut, maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. Akhirnya Majelis Hakim memberi putusan Mengadili Menyatakan guagatan Pengugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara. MAHKAMAH AGUNG RI Kasasi Penggugat menolak putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut di atas, dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam Memori kasasinya. Majelis Mahkamah Agung yang mengadili perkara kasasi ini dalam putusannya menilai bahwa putusan judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusan judex facti a’quo harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili perkara ini, dengan pertimbangan yang intisarinya sebagai berikut Menurut pasal 69 ayat 2 UU No. 15/tahun 2001, gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan tanpa batas waktu, apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan “ moralitas Agama”, kesusilaan atau ketertiban umum. Karena itu seharusnya judex facti memeriksa lebih dulu, apakah merek Tergugat l bertentangan dengan ketertiban Umum, termasuk adanya itikad tidak baik dariTergugat l. Terlepas dari masalah terkenal atau tidaknya “merek AQUA” milik Penggugat, yang pasti adalah bahwa merek Penggugat telah terdaftar lebih dulu dalam “Daftar Umum Merek” dari didaftarkannya merek “Indoquality” milik Tergugat l untuk barang sejenis. Bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat P1 s/d P3 dan bukti jelas terlihat, bahwa antara “merek AQUA” dengan “ Merek AQUALITY” tidak ada persamaannya, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsurnya serta bunyi ucapannya. Berdasar atas alasan yuridis tersebut di atas, akhirnya Majelis Mahkamah Agung member putusan Mengadili Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon PT. GOLDEN MISSISSIPI Tbk. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengadili Sendiri Menolak seluruh gugatan Penggugat. Menghukum Pemohon Kasasi/ Penggugat membayar biaya perkara ini…………dst……………dst………… MAHKAMAH AGUNG RI Peninjauan Kembali AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk, menolak Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut di atas dan mengajukan Permohonan Pemeriksaan “ – Peninjauan kembali” dengan mengemukakan beberapa alasan Peninjauan Kembali. Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili “perkara dan di dalam putusannya menilai bahwa alasan yang diajukan oleh “Pemohon PK” hanya merupakan Pengulangan dari alasan yang pernah dikemukakan dalam Pemeriksaan Kasasi sebelumnya. Disamping itu, tidak terdapat “kekeliuran yang nyata” di dalam putusan kasasi Mahkamah Agung seperti yang dimaksud dalam pasal 67 huruf “f” UU No. 14/tahun 1985 yang diubah UU 2004. Atas dasar alasan Yuridis tersebut di atas, diakhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberi putusan sebagai berikut Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon, PT. AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk. Dst……………Dst……………Dst…………. CATATAN Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut Merek Dagang “AQUA” milik PT. AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk, yang terdaftar pada Daftar Umum Merek No. 173975 sejak Juli 1983, yang selalu diperbaharui pendaftarannya adalah tidak ada persamaannya pada pokoknya atau keseluruhannya , baik bentuk, penempatan, cara penulisan kata atau kombinasi antara unsur-unsurnya ataupun persamaan bunyi ucapannya dengan “Merek INDOQUALITY”, daftar tanggal 22 Oktober 1996, miliknya Tergugat l HM. Mansyur Syaerozi. Batas waktu gugatan Pembatalan Merek Terdaftar adalah 5 tahun. Namun, batas waktu tersebut tidak berlaku dalam kasus bertentangan dengan “moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum”. Pengertian hukum “bertentangan dengan ketertiban umum”, termasuk pula adanya itikad tidak baik dari Tergugat l”. Sehingga berpegang pada pengertian hukum tersebut, gugatan ini meskipun melampaui batas waktu 5 tahun. Pengadilan Niaga menurut hukum seharusnya dapat menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini. Demikian catatan dari putusan diatas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 19 Ferbruari 2003. Mahkamah Agung RI kasasi K/N/haKl/2003, tanggal 21 November 2003. Mahkamah Agung Rl Peninjauan Kembali tanggal 4 November 2004. Recent Posts dalamkasus pelanggaran terhadap penggunaan kemasan galon merek aqua oleh depot air minum tersebut, kita lihat aturan yang mengatur persoalan depot air minum ini, yaitu pada keputusan menteri perindustrian dan perdagangan republik indonesia nomor 651/mpp/kep/10/2004 tahun 2004 tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya (kepmen
Berikut adalah beberapa contoh kasus pelanggaran hak merek 2017 Kasus Hak Merk AQUA Pertama, kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya perkara No. 014 K/N/HaKI/2003 menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Mereka AQUALIVA melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohoongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut. Selain itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng nama AQUA semata. MA menggunakan parameter berupa Persamaan visual Persamaan jenis barang; dan Persamaan konsep. Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud, dengan mengajukan dan membawa masalah ini ke meja hokum. Bahkan dengan parameter tersebut, maka Mahkamah Agung dalam putusannya perkara No. 014 K/N/HaKI/2003 menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Bahkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya. Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang i bentuk; ii cara penempatan; iii cara penulisan; iv kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Jadi bila ada kesengajaan suatu peroduk baru menggunakan nama yang sama, maka dapat ditindak tegas dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai pencabutan merek produk tersebut maupun penarikan produk dari pasaran serta kerugian jumlah materi yang dialami oleh produk yang namanya didompleng oleh produk baru tersebut. Kesimpulan Dari contoh kasus diatas bahwa penanganan dari hak merek tersebut sangat sangat harus diperhatikan, karena dari hak merek tersebut mengandung unsur undang-undang yang telah memiliki ketetapan oleh setiap perusahaan untuk memberikan nama merek pada setiap produksi barang / jasa yang telah di luncurkan agar tidak terjadi kesalah pahaman oleh segala pihak perusahaan, serta menetapkan cipta hak merek tersebut kepada wewenang yang berwajib supaya tidak terjadi hal-hal seperti pembajakan hak merek tersebut. KASUS HAK MEREK MENGENAI LOGO EXTRAJOSS DAN ENERJOS Extra Joss dinilai telah berhasil mengubah makna jos identik dengan minuman kesehatan. Karena itu penggunaan kata jos untuk produk lain yang sejenis akan menimbulkan persepsi bahwa produk itu sepabrik dengan Extra Joss. Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus gugatan pemilik merek Ekstra Joss terhadap produsen minuman Enerjos di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat 28/4. Saksi ahli yang dihadirkan penggugat, Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos langsung masuk. Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Nah menurut profesor lingustik ahli bahasa dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss. Dengan demikian, menurut Anton, jika ada produk sejenis minuman kesehatan yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. “Lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis,” jelas Anton. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat 1 UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda keemasan “Extra Joss” sachet, “Enerjos” botol. Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 15 agustus 1997 untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 16 Juli 2002. Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan kepalan tangan berwarna kuning dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000. Extra joss juga sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan. Sumber
ContohKasus Hak Merek Contoh Kasus Hak Merek. 1. Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta. Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Bentuk Pelanggaran : Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak

Buku Adisumarto,Harsono. 1990. Hak Milik Intelektual Khususnya Paten Dan Merek,Hak Milik Perindustrian Industri Property, JakartaAkademika Pressindo Ahmadi, Miru. 2005. Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada Tim Lindsey et al., 2002. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung Asian Law Group Pty Ltd & PT. Alumni Budi, Agus Riswandi dan M. Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada Budi Maulana, Insani. 1997. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung Citra Aditya Bakti Kansil. 1997. Hak Milik Intelektual Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta, Cetakan Pertama, Jakarta PT. Sinar Grafika Ermansyah, Djaja. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta Sinar Grafika Firmansyah,Hery. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek, Yogyakarta Pustaka Yustitia Harahap, Yahya. 2009. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992, Jakarta Citra Aditya Bakti Mahmud Marzuki, Peter. 2013. Penelitian Hukum, Jakarta Kencana Prenada Media Group Jurnal Agustine Kurniasih,Dwi. “Perlindungan Hukum Pemilik Merk Terdaftar Dari Perbuatan Passing Off Pemboncengan Reputasi Bagian I”, Media HKI. Volume V. Nomor 6 Desember 2008 Disemadi, Hari Sutra. Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia.,Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6, No. 1, Februari 2020. Malang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ihamdi. Perjanjian Kerjasama Waralaba antara PT. Raos Aneka Pangan dengan Ny. Hj. Maryenik Yanda. JOM, Jurnal FH Riau Vol. 1 No. 2 Oktober. Fakultas Hukum Riau, 2014 Pentakosta, Kimham. “Tindakan Passing Off Terhadap Merek Dalam Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Di Indonesia”,Syiah Kuala Law Journal Vol. 4, No. 1, April 2020. Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Putra, Fajar Nurcahya Dwi. J. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek” Jurnal Ilmu Hukum Edisi Januari - Juni, Surabaya Untag, 2014 "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang", Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 1, no. 2, May 2019. Semarang Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Satino, Sulastri, Yuliana. ,Perlindungan Hukum Terhadap Merek Tinjauan Merek Dagang antara Tupperware vs Tulipware, Jakarta Program Studi Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta, 2018. Sukro, Ahmad Yakub. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha”, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, 2016. Semarang Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Susilowati, Etty. Hak Kekayaan Intelektual dan Kontrak Lisensi HKI, Semarang Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2012 Undang- Undang Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

adalahkasus merek AQUA dan AQUALIVA. Dari kasus yang ada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan (putusan No. 014 K/N/HaKI/2003) bahwa pemilik merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Contoh lain adalah: kasus antara CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO dalam perkara No. 022 K/N/HaKI/2002.
Desde 2018, o STJ Superior Tribunal Justiça, adotou o entendimento de que os danos morais por uso indevido de marca são devidos in re ipsa. Ou seja, se no processo judicial ficar decidido que houve imitação de marca, logo, o dono da marca “imitada” deverá ser indenizado moralmente, sendo desnecessária a comprovação do dano. Como exemplo, vejamos o entendimento dos Ministros do STJ no Recurso Especial de nº A famosa empresa de viagens “Decolar”, ajuizou ação por uso indevido de marca contra a empresa “Decolando Turismo”. Neste caso, além de ser declarada a concorrência desleal por uso indevido de marca e desvio de clientela – em razão da confusão que pode ser gerada ao consumidor - a empresa “Decolando Turismo”, ainda foi condenada a pagar R$ de danos morais para a Decolar. Para os Ministros, não há necessidade de se comprovar os prejuízos ou abalo moral, bastando que se comprove a existência da imitação, para gerar o dever de indenizar. Este entendimento foi adotado, considerando que as marcas imitadas podem ter a reputação abalada no mercado, perda de clientes e de credibilidade, pois frequentemente, as empresas que “imitam”, somente copiam a marca ou a ideia, mas não utilizam da mesma qualidade dos produtos ou serviços da marca imitada. E, além da indenização por danos morais, ainda poderá haver a indenização por danos materiais, que deverão ser apurados no processo, para avaliar o que a marca imitada deixou de lucrar em razão do uso indevido. Atualmente, os Tribunais tem aplicado condenações somente por dano moral, que variam entre R$ a R$ 50,000,00 valor aproximado. Valor este que, somado à condenação por danos materiais, podem descapitalizar totalmente uma micro ou pequena empresa. Assim, para evitar este prejuízo, procure um especialista para criar a sua logomarca e conjunto-imagem da empresa, e um especialista em Propriedade-intelectual/" target="_blank">direito de marca, para avaliar a disponibilidade da marca no mercado, e também para fazer o devido registro perante o INPI Instituto Nacional de Propriedade Industrial. Dessa forma, você poderá garantir a segurança da sua marca e empresa, impedindo a possibilidade de uma ação e condenação futura.
Namunselain kasus tersebut, masih ada sejumlah sengketa merek yang pernah terjadi di Indonesia pada waktu-waktu sebelumnya. Bahkan tidak sedikit di antaranya yang berkaitan dengan merek dagang internasional milik perusahaan di luar negeri. Berikut ini 5 di antaranya: Baca juga: Jalan Panjang Kasus Ayam Geprek Bensu, Upaya Mediasi hingga Ajukan PK. ... 3. Cinge-se a controvérsia sobre dois pontos a o termo a quo do prazo prescricional para pleitear reparação de dano causado ao direito de propriedade industrial; b a possibilidade de coexistência das marcas da recorrente e da recorrida.[...] Não socorre melhor sorte à tese da recorrente de que haveria possibilidade de coexistência das a matéria, a sentença anotou[...]Segundo o artigo 129, caput, da Lei a propriedade da marca adquire-se pelo registro validamente expedido, conforme as disposições desta lei sendo assegurado ao titular seu uso exclusivo em todo o território nacional, observado quanto às marcas coletivas e de certificação o disposto nos arts. 147 e 148»O artigo 130, III, da mesma Lei, confere ao titular da marca ou ao seu depositante é ainda assegurado o direito de zelar pela sua integridade material ou reputação»É incontroverso o fato que a autora é proprietária das marcas nominativa e mista LARA» conforme lhes garantem os certificados nº 816281629 f. 50 e 81741799 1f. 52, emitidos pelo ré DELARA Transportes Ltda. tentou registrar sua marca mista no INPI, mas não logrou êxito, conforme melhor elucidam os autos em função disso, é certo que a autora tem o direito de usar, com exclusividade, as marcas de sua propriedade, não podendo a ré, sem licença regularmente outorgada, fazer uso, mesmo camuflado, da marca pode a requerida continuar utilizando a marca DELARA». de forma isolada ou como marca mista, porque como isso viola o direito de exclusividade da autora, pois a convivência de ambas as marcas pode gerar confusão, erro ou dúvida no espírito desarmado do as marcas em cotejo, convenço-me que a marca mista da ré DELARA detém potencialidade para gerar confusão, dúvida ou erro nos consumidores, em relação à marca precedentemente registrada LARA.Não é preciso ser perito para perceber que a marca mista ostentada pela requerida detém, visualmente, capacidade de distinção em relação à marca nominativa da empresa autora. Isso é evidente porque a marca mista opera com um desenho logotipo associado ao nome[...]Mas isso não é suficiente para descaracterizar a potencialidade de confusão no espírito do consumidor, pois a distinção entre as marcas não se esgota no apelo primeiro lugar, em relação ao nome, note-se que a semelhança gráfica e fonética entre os vocábulos é intensa ao ouvido, LARA e DELARA produzem sons muito próximos, somente distinguidos pelo afixo DE do segundo nome, que, ainda asim, por se assemelhar a uma preposição, pode dar a impressão de se tratarem da mesma empresa Transportadora Lara X Transportadora de casos em distinção era mais evidente, pela associação de várias outras letras, com sons mais distintos, a Jurisprudência federal tem repetido a possibilidade de registro colidenteDIREITO ADMINISTRATIVO. MARCAS. ATO DE INDEFERIMENTO DO PEDIDO DE REGISTRO DA MARCA GAMA» INCIDÊNCIA DO DISPOSTO NO AR . 65, ITEM 17, DA LEI REPRODUÇÃO PARCIAL DE MARCA ALHEIA, ANTERIORMENTE REGISTRADA GAMATEC»1 .Manifesta semelhança gráfica e fonética entre as marcas GAMA» e GAMATEC». referentes aos produtos da classe 07, da Classificação de Produtos e Serviços do INPI. Mesmo ramo mercadológico, ainda que não se refiram exatamente aos mesmos Manifesta colidência entre as marcas, possibilitando erro, dúvida ou confusão por parte do consumidor. Ato legítimo e regular de indeferimento do pedido de registro ante a Recurso conhecido e provido, com a reforma da sentença.TRF2, 5a. Turma, AC 9002263066, Juiz Guilherme Calmon Nogueira da Gama, unânime, DJU 30/11/2003DIREITO ADMINISTRATIVO. MARCAS. ATO DE INDEFERIMENTO DO PEDIDO DE REGISTRO DA MARCA TRINACRIA» ART. 65, ITEM 17, DA LEI MARCA ALHEIA ANTERIORMENTE REGISTRADA CRIA»1 .Manifesta semelhança gráfica e fonética entre as marcas TRINACRIA" e CRIA». referentes aos produtos da classe 30, da Classificação de *Produtos e Serviços do INPI. Mesmo ramo mercadológico, ainda que não se refiram exatamente aos mesmos Evidente colidência entre as marcas, possibilitando erro, dúvida ou confusão por parte do consumidor. Ato legítimo e regular de indeferimento do pedido de registro ante a Recurso conhecido e improvido; com a manutenção da sentençaTRF2, 5a. Turma, AC 9102048000, -Juiz Guilherme Calmon Nogueira da Gama, unânime, DJU 30/01/2003Essa semelhança gráfica e fonética entre as marcas é muito relevante no caso concreto, principalmente considerando que ambas as empresas atuam no mesmo setor mercadológico transportes.Mais importante ainda, como bem frisou a perícia na resposta ao quesito complementar nº 2 de f. 527 dos autos em apenso, é que a empresa DELARA nem sempre atua utilizando sua marca mista, havendo ocasiões, comprovadas nos autos, em que é divulgado apenas o nome DELARA, sem a forma gráfica peculiar que caracteriza a sua logomarca basta apreciar a publicidade juntada às fls. 91-113 dos autos em apenso, especialmente, o contido às fls. 94, 95, 98, 101, 103, 106, 107, 108 e 109 daqueles exemplo, veja-se a hipótese abaixo, juntada em fotografia, pela autora, fls. 314 destes autos[...]No tanque de um dos caminhões da empresa, de forma mais chamativa e intensa, consta apenas o nome DELARA, não associado aos sinais característicos da marca mista. A marca mista aparece sim, mas com bem menos intensidade, na porta da cabine do outro exemplo é a propaganda de jornal trazida pela autora à f. 324[...]Nessa segunda hipótese, em nenhum momento os sinais característicos da marca mista são apresentados. E no quadro menor inferior da esquerda, o nome é apresentado com separação entre a preposição DE e o complemento LARA, o que evidencia ainda mais, a possibilidade de erro ou isso, a confusão que pode ser gerada entre as marcas de ambas as empresa é essa conclusão, aparecem as correspondências juntadas peIa empresa autora, demonstrando que muitas acabaram chegando por engano no seu endereço dada a similaridade de nomes f. 56 e seguintes.Se a semelhança de nomes é capaz de gerar erro ou confusão entre as diversas empresas que atuam no ramo de transportes ou nos agentes dos correios, é certo que maior potencialidade de dúvida poderá incutir no espírito desarmado do observe-se que os consumidores dos serviços prestados, por ambas as empresas não podem ser tidos como especializados ou detentores de conhecimentos técnicos do ramo, que minorassem as possibilidades de confusão ou associação com marca que o fato de DELARA» integrar o nome comercial da empresa ré, não autoriza usurpação da marca comercial alheia, devidamente registrada. Além do mais, a Transporte Lara Ltda. teve seus atos constitutivos registrados na Junta Comercial nos idos de 1973 fls. 164-170, enquanto que a Delara Transportes Ltda. o fez somente em 1988 fls. 19 e seguintes. Também nesse aspecto a empresa ré detém precedência e registro na Junta igualmente, que a integração do patronímico da família ao nome comercial da empresa ré, não lhe confere imunidade para molestar a exclusividade da marca alheia sentido já decidiu o Superior Tribunal de JustiçaNOME COMERCIAL. MARCA. PRINCIPIO DA ANTERIORIDADE. AUSÊNCIA DE REGISTRO DA MARCA PELA EMPRESA RÉ. UTILIZAÇÃO DE PATRONÍMICO. PRECEDENTES DA A circunstância do uso de patronímico não altera o princípio maior da proteção ao nome comercial, subordinado ao princípio da anterioridade, nos termos do art. 8º da Convenção de Paris, na forma da revisão de Haia de Dispondo a autora de registro de marca em diversas categorias, não pode a empresa ré, que não dispõe sequer de registro, havendo nos auto indicação de mero pedido, invadir a exclusividade nas classes registradas que impede a utilização por Recurso especial conhecido e provido.STJ, 3aTurma, RESP 406163, unânime, ReI. Min. Carlos Alberto Menezes Direito, DJU 11/11/2002Destaco nesse acórdão, elucidativo trecho do voto do Ministro Retator Carlos Alberto Menezes DireitoNeste caso, não se discute a anterioridade do registro do nome da ré que se assumiu como certo. O que se examina é, apenas, se a circunstância de se tratar de patronímico dos sócios exclui a proteção. Entendo que não. Não há distinção na Convenção de Paris sobre tal aspecto. O que deve prevalecer é a anterioridade do registro. Comprovado que o da autora é anterior, não pode a ré dele fazer uso pouco importando que seja o patronímico de seus essas razões é que procede a pretensão cominatória da empresa autora no sentido de fazer cessar a ofensa ao seu direito de exclusividade de uso de marca registrada.[...]O acórdão recorrido, por seu turno, dispôs[...]No mérito, quanto à ofensa ao direito de propriedade da marca da autora, a questão já foi enfrentada no processo AC em que mantido o indeferimento do pedido de registro da marca utilizada pela ré em virtude de colidência com a marca registrada da registro no INPI é dotado de eficácia erga omnes, conferindo àquele que o promoveu a propriedade e o. uso exclusivo da marca, e não é possível desconstituir a decisão do INPI nos autos de um processo do qual o Instituto não faz dos direitos sobre o sinal- DELARA» enquanto núcleo do nome comercial da empresa e o direito do titular do nome civil ao uso deste em seu nome comercial independente de autorização, não se discute aqui o nome comercial da ré; Delara Transportes Ltda., mas a proteção da marca comercial "LARA» e do uso da marca DELARA»[...]O Tribunal de Justiça a quo, por fim, afastou a prescrição e condenou a ora recorrente ao ressarcimento das perdas e danos sofridos pela ora recorrida, pelo critério do inciso III a remuneração que o autor da violação teria pago ao titular do direito violado pela concessão de uma licença que lhe permitisse legalmente explorar o bem do art. 210 da Lei 9279/1996, a serem aferidos em liquidação. Quanto aos danos morais requeridos no valor de dois milhões duzentos e vinte e oito mil reais, o Tribunal de origem entendeu não restarem modo a sustentar a coexistência das marcas DELARA e LARA, a recorrente afirma que sua denominação decorre diretamente do nome civil de seu fundador Wilson de Lara. Por esse motivo, há possibilidade de coexistência de tais ainda, diferença abissal entre a forma de atuação das litigantes pelo fato de esta possuir filiais em todo o Brasil e no exterior. Diante disso, seria possível afastar a incidência dos arts. 129, 208 e 209 da Lei de Propriedade destaco que a própria recorrente afirma às fls. 1092 que, em vista das lides, alterou a sua denominação social para Delara Brasil outra parte, a Lei de Propriedade Industrial, em seu artigo 129, estabelece queA propriedade da marca adquire-se pelo registro validamente expedido, conforme as disposições desta Lei, sendo assegurado ao titular seu uso exclusivo em todo o território nacional, observado quanto às marcas coletivas e de certificação o disposto nos arts. 147 e da Gama Cerqueira assim discorreu sobre os efeitos do registro marcário CERQUEIRA, João da Gama. Tratado da Propriedade Industrial. Vol. 2. Tomo 2. Parte 3. Editora Revista Forense Rio de Janeiro, 1956. p. 76-77O registro torna certa a data da apropriação da marca e fixa os seus elementos, além de fazer público o ato da apropriação. Mas o seu efeito principal, como declara a lei, é assegurar ao seu titular o direito ao uso exclusivo da marca e, como consequencia, o direito de impedir que outros a empreguem para o mesmo fim.[...]Assegurando ao proprietário da marca o direito ao seu uso exclusivo, o registro fixa, ao mesmo tempo, a extensão desse direito. A lei protege tudo o que se acha compreendido no registro no que respeita à composição da marca como no que se refere às suas a análise do caso, a recorrida possui 3 marcas registradas perante o INPI a a marca nominativa LARA na classe 3840, sob o número 815630786; b a marca nominativa LARA, nas classes 3820 e 3840, sob o número 816281629 e c a marca mista TRANSPORTES LARA, nas classes 3820 e 38 não há como negar o direito de titularidade exclusiva da recorrida das marcas LARA, nas classes e colhe também a alegada diferença de segmento mercadológico apontada pela acórdão combatido deixa claro - inclusive em sua ementa - que Ante a semelhança gráfica e fonética entre os nomes das marcas, o fato das empresas explorarem o mesmo setor de atividade e a possibilidade de erro, dúvida ou confusão, para o consumidor, correta a sentença ao determinar a ré que se abstenha de usar a marca em violação aos direitos da autora."Denis Borges Barbosa, em lição adequada, que guarda estrita sintonia com a lei de regência e jurisprudência do STJ, afirma que a marca deve diferenciar-se daquelas que disputam o mesmo mercado, não podendo, nesses casos, ser concedido registro à que tenha potencial de causar confusão ou associação com outra pré-registrada, levando em conta as semelhanças do conjunto, em particular dos elementos mais expressivos, e não as diferenças de detalhe» e o público a que se destina as marcas para aferimento da possibilidade de colidência ...» Min. Luis Felipe Salomão.» Doc. LegJur - Íntegra Click aqui Referências▪ Propriedade industrial Jurisprudência▪ Marca Jurisprudência▪ Uso indevido v. ▪ Marca Jurisprudência▪ Marca alheia anteriormente registrada v. ▪ Marca Jurisprudência▪ Impossibilidade de coexistência v. ▪ Marca Jurisprudência▪ Prescrição v. ▪ Marca Jurisprudência▪ Prazo prescricional v. ▪ Marca Jurisprudência▪ Reparação de danos v. ▪ Marca Jurisprudência▪ Dano permanente v. ▪ Marca JurisprudênciaLei art. 124, XIX LegislaçãoLei art. 129 LegislaçãoLei art. 208 LegislaçãoLei art. 209 LegislaçãoLei art. 225 Legislação▪ CF/88, art. 5º, XXIX ▪ CDC, art. 4º, VI. ▪ Propriedade industrial. Marca. Medicamento. Radical Sor». Ação de abstenção de uso de marca cumulada com pedido de indenização por danos materiais e compensação por danos morais. Utilização de termo designativo do componente principal do medicamento. Coexistência. Possibilidade. Consumidor. Concorrência desleal. Inexistência na hipótese. Lei arts. 18, II, 124, VI, 129 e 195, III. CDC, art. 4º, VI. CF/88, art. 5º, XXIX.
Kasuspelanggaran hak merek bagian kemasan minuman terjadi akibat para pesaing ingin mempunyai prioritas yang sama. Misalnya saja merek aqualiva yang dasarnya konsep bahkan persamaan visual sangat mirip dengan aqua. Pelanggaran Hak Merek Barang KW Pelanggaran ini sering merajela seperti pelanggaran pakaian sampai buku.
.
  • f3drroylwy.pages.dev/257
  • f3drroylwy.pages.dev/436
  • f3drroylwy.pages.dev/541
  • f3drroylwy.pages.dev/362
  • f3drroylwy.pages.dev/786
  • f3drroylwy.pages.dev/599
  • f3drroylwy.pages.dev/245
  • f3drroylwy.pages.dev/910
  • f3drroylwy.pages.dev/704
  • f3drroylwy.pages.dev/456
  • f3drroylwy.pages.dev/460
  • f3drroylwy.pages.dev/880
  • f3drroylwy.pages.dev/750
  • f3drroylwy.pages.dev/201
  • f3drroylwy.pages.dev/750
  • kasus pelanggaran hak merek aqua